KEPRI TERKINI

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri yang dimulai 1 Juli sebelumnya berakhir pada 30 September 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
istimewa
Kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021. Foto tim gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kepri kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (5/4/2018) di Jalan Duyung, Batuampar. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemprov Kepri penghapusan denda pajak bagi kendaraan bermotor diperpanjang.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memperpanjang masa kebijakan ini hingga 30 November 2021.

Program ini sebelumnya berlaku mulai 1 Juli dan berakhir pada 30 September 2021.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini melihat beban ekonomi masyarakat yang cukup berat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Disamping itu, sejak program ini berjalan, antusias masyarakat sangat tinggi," katanya, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: BP Batam Raih Penghargaan Setoran Pajak Terbesar 2021

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Polda Kepri, Gak Pakai Ribet

Tingginya antusias masyarakat dalam program tersebut terlihat dari realisasi pendapatan yang sudah lebih dari target yang ditetapkan.

Pihaknya merinci realisasi capaian pajak sejak Juli hingga 27 September 2021 terkumpul Rp 49,2 miliar.

Jumlah ini menurutnya melampaui target selama 3 bulan yakni Rp 49 miliar.

Ia pun berharap, perpanjangan program ini dapat juga memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat selalu taat membayar pajak.

LOKASI Samsat Corner di Batam-Tanjungpinang

Samsat Kepri sebbelumnya memberikan layanan untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor.

Terhitung 1 Juli hingga 30 September 2021, Pemprov Kepri menggelar program pemutihan pajak lendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa langsung ke Samsat Kepri di Batam atau melalui layanan seperti Samsat Corner hingga Bus Samsat Keliling.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri menjelaskan, program ini melingkupi pajak pokok kendaraan bermotor, bea balik nama serta denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: CARA Dapat Diskon dan Penghapusan Denda Pajak PPB hingga Pajak Restoran di Batam

Baca juga: Bintan Hapus Denda Pajak Daerah Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengatakan, program ini berlaku hingga 30 September 2021 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved