INI Aturan Kerja ASN/PNS Selama Puasa Ramadhan 2022 Sesuai SE Kemenpan-RB
Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2022
TRIBUNBATAM.id - Dekatnya pelaksanaan puasa Ramadhan 2022, turut disesuaikan pemerintah dengan menetapkan jam kerja bagi Aperatur Sipil Negara (ASN).
Di mana telah terbit surat edaran yang mengatur jam kerja ASN yang berlaku bagi pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun yang bekerja di rumah (work from home).
Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, bahwa ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam per hari.
Adapun SE yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tersebut, tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut adalah rincian aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 atau saat bulan puasa 2022?
Baca juga: ATURAN dan Jam Kerja Pegawai Pemko Batam Selama Ramadan
Baca juga: 1 Ramadhan 1443 H/2022 Sebentar Lagi, Bacaan Niat Puasa, Doa Berbuka dan Hal-hal yang Membatalkan
Aturan 5 hari kerja
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Aturan 6 hari kerja
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Baca juga: Ribuan Warga Batam Serbu Sembako Murah Jelang Ramadhan, Rela Datang Lebih Awal
Baca juga: Perkiraan Awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Prediksinya
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadhan 2022 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Jumlah jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per pekan.
SE juga menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Dilansir dari kontan, penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada menteri PANRB.
Menteri PANRB menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan 1443 H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sesuai SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Wakil Bupati Lingga Berharap Ramadhan 2022 Kembali Semarak
Baca juga: Doa-doa yang Bisa Dilafalkan Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2022
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)