Senin, 18 Mei 2026

BERITA VIRAL

Tingkat Perceraian di Sumenep Meningkat, Muncul 200 Janda Baru Setiap Bulan

Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan perkara yang signifikan sejak tahun 2023 hingga memasuki pertengahan tahun 2026.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Kompas.com
PERCERAIAN DI SUMENEP - Ilustrasi pertikaian rumah tangga. Angka perceraian di Kabupaten Sumenep menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dalam empat tahun terakhir. 

TRIBUNBATAM.id - Angka perceraian di Kabupaten Sumenep menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dalam empat tahun terakhir. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan perkara yang signifikan sejak tahun 2023 hingga memasuki pertengahan tahun 2026.

Pada 2023, Pengadilan Agama Sumenep menangani 1.239 kasus perceraian.

Statistik Kasus Perceraian (2023–2026)

Peningkatan jumlah kasus per tahunnya dapat dirinci sebagai berikut:

  • 2023: 1.239 kasus.
  • 2024: 1.665 kasus.
  • 2025: 1.708 kasus (telah diputus majelis hakim).
  • 2026 (Hingga 7 Mei): Tercatat sekitar 800 kasus, di mana hingga akhir April saja sudah menyentuh angka 754 kasus.

Secara rata-rata, hampir 200 pasangan di Sumenep memilih untuk berpisah setiap bulannya selama empat bulan pertama di tahun 2026 ini.

Bukan cuma jumlahnya yang bertambah, ternyata faktor penyebab perceraian juga mengalami pergeseran signifikan.

  • 2023: Salah satu pihak meninggalkan pasangan (1.032 kasus)
  • 2024: Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (378 kasus) 
  • 2025: Perselisihan dan konflik berkepanjangan (1.311 kasus) 

Pada 2023, faktor ekonomi hanya menyumbang 114 kasus, sementara pada 2024 naik menjadi 205 kasus.

Hingga April 2026, tercatat 27 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi.

Baca juga: Kisah 2 Remaja Wanita yang Janjian Akhiri Hidup, Korban Selamat Ternyata Seorang Janda

Di sisi lain, permohonan dispensasi kawin di Sumenep juga mengalami fluktuasi.

Pada 2023 tercatat 286 permohonan dispensasi kawin, kemudian turun menjadi 232 kasus pada 2024.

Namun, pada 2025 kembali meningkat menjadi 274 permohonan.

Sedangkan sejak Januari hingga akhir April 2026, sudah ada 86 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Sumenep.

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan bahwa dominasi faktor konflik menunjukkan adanya perubahan pola persoalan rumah tangga di masyarakat.

Menurutnya, jika sebelumnya perceraian banyak dipicu pasangan yang meninggalkan rumah tanpa kabar, kini lebih banyak disebabkan komunikasi yang buntu dan konflik berkepanjangan di dalam keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved