BATAM TERKINI

Terancam Hukuman Mati, Segini Upah Zulkarnaen Jika Berhasil Loloskan 20 Kg Sabu Masuk Batam

Zulkarnaen, seorang warga Sagulung Batam kini menyesali tindakannya mencoba menyelundupkan 20 kg sabu masuk Batam. Hukuman mati mengancamnya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Zulkarnaen, seorang warga Sagulung Batam kini menyesali tindakannya mencoba menyelundupkan 20 kg sabu masuk Batam. Hukuman mati mengancamnya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Zulkarnaen belakangan jadi pembicaraan warga warga Kavling Lama Sagulung Batam, tempat dia tinggal. 

Bukan tanpa alasan, pria berusia 40 tahun itu ditangkap Polisi saat membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg. 

Kini, nasib pria asal Pematang Siantar ini diambang kematian.

Yakni setelah Polisi menerapkan pasal hukuman pidana mati terhadap Zulkarnaen.

Kedua anak dan istri Zulkarnaen pun harus menyiapkan diri untuk kehilangan sosok ayah dan suami jika vonis mati memang dijatuhkan. 

Zulkarnaen kini tak bisa berbuat banyak, apalagi sang istri yang hanya seorang ibu rumah tangga.

Sementara kedua anaknya masih berusia 10 tahun dan 7 tahun. 

Kehidupan keluarga ini hanya menggantungkan hidup kepada Zulkarnaen, tulang punggung keluarga. 

Atas perbuatannya, tak banyak yang diharapkan Zulkarnaen.

Penyesalan pun tak dapat mengubah hukuman yang akan dia terima. Ia hanya berpasrah.

Baca juga: JADWAL dan Syarat Urus SKCK di Polsek Bengkong Batam, Selama Ramadan Tetap Dilayani

Baca juga: Demi Ungkap Sabu 20 Kg, Polisi Nyamar Jadi Kuli Panggul Selama 1 Bulan Tanpa Ada yang Curiga

“Saya sangat menyesal. Ya, Tuhan. Kasihan anak dan istriku,” ucap Zulkarnaen hampir menetaskan air mata. 

Kepada Tribun, Zulkarnaen menyampaikan penyesalannya yang mendalam. 

“Demi Tuhan pak, baru kali ini saya melakukan ini. Nggak pernah pak, sumpah berani mati pun saya. Ini baru yang pertama,” ujar Zulkarnaen tersedu-sedu diruang media Center Polda Kepri, Rabu (30/3/2022) siang.

Zulkarnaen mengaku ia terpaksa melakukan pekerjaan haram ini lantaran terdorong kebutuhan ekonomi. 

Ia mengaku sudah lama tak mendapat pekerjaan. Keseharian hanyalah seorang buruh bangunan dengan kerja serabutan. 

Dari hasil itulah ia mencukupi kebutuhan anak dan istrinya.

Sementara sang istri, hanya seorang ibu rumah tangga, mengasuh kedua anaknya.

Saat ia ditawari pekerjaan untuk menjemput barang narkoba di tengah laut, Zulkarnaen pun tak berpikir panjang, ia langsung menerima tawaran tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya. 

Ia mendapat tawaran untuk menjemput barang Narkoba di tengah laut dengan imbalan bayaran Rp 2 juta per kilogram.

Namun diawal, ia baru menerima uang sebesar Rp 500 ribu, uang ini pun hanya untuk kebutuhan makan, minum dan rokok.

Tepat Senin (23/3/2022) malam ia pun berangkat ke tengah laut dengan menggunakan kapal pancung.

Dalam kapal pancung ia bersama dua rekan lainnya yang tak ia kenal.

Namun masih dalam pikiran besaran imbalan yang akan diterima, ia tak menghiraukan hal itu.

Tibalah Zulkarnaen bersama rekannya di tengah laut dan menghampiri kapal kayu.

Transaksi barang tersebut pun dilakukan secara Ship to ship. Setelah selesai, kemudian mereka akan bertolak ke Pelabuhan Sagulung untuk menghantarkan barang narkoba itu. 

Namun sesampainya di perairan jembatan satu Barelang kapal Polisi melakukan pengejaran terhadap kapal mereka.

Aksi tak terduga pun terjadi hingga kedua rekannya melompat menyebur ke laut. Sementara dirinya masih ragu-ragu.

Namun tak lama kemudian ia juga melompat menyeburkan diri kelaut namun berhasil ditangkap tim aparat. 

Tak lama bercerita siang itu, tersangka Zulkarnaen pun dimasukkan ke dalam sel tahanan Polda Kepri, tepatnya di gedung lantai tiga Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved