Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Paguyuban Tewaskan Pengendara Motor Segera Disidang

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut mobil paguyuban yang menewaskan pengendara bermotor sebelumnya sempat viral di sosial media.

Kompas.com
Foto ilustrasi - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut pengendara mobil 'Provost FBI' tewaskan pengendara motor segera disidang. 

TRIBUNBATAM.id - Sosial media sempat digegerkan dengan kecelakaan maut antara satu unit mobil dengan seorang pengendara bermotor.

Yang menjadi perhatian, stiker 'Provost FBI' pada mobil Suzuki Grand Vitara yang dikemudikan Fauziah Nasution.

Mobil dengan nomor polisi BK 1074 AG yang dikendarai wanita 57 tahun itu menabrak sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa, 1 Februari 2022.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengemudi sepeda motor tewas di tempat.

Yang terbaru perkara ini dalam waktu dekat bakal disidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kecelakaan maut Mobil Suzuki Grand Vitara berlogo 'Provost FBI' BK 1074 AG dengan sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

"Penyerahan tersangka Fauziah Nasution (57) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung tersebut diserahkan penyidik Kepolisian Unit Lalu Lintas Polsek Delitua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kantor Kejari Medan ll, Rabu 30 Maret 2022 lalu," katanya, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Dua Mobil Saling Serobot di Simpang Aviari Batam, Jalan Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: INI Identitas Korban Tewas Lakalantas Ditabrak Truk di Simpang Taiwan Nongsa Batam

Lakalantas maut mobil paguyuban tewaskan pengendara bermotor
Kolase pengemudi mobil salah satu paguyuban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Medan Johor, Selasa (1/2/2022) jadi tersangka serta terancam 6 tahun penjara.

Sementara, untuk penyerahan barang bukti, katanya diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU pada bidang pelayanan Barang Bukti.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Teuku Rahmatsyah.

Dikatakan Kajari, adapun barang bukti yang diserahkan yakni 1 mobil Suzuki Grand Vitara BK 1074 AG dengan cat loreng berlogo Forum Batak Intelektual (FBI).

"Selanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.

Kecelakaan Maut Tewaskan Nyawa Bocah 6 Tahun

Sementara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di Lampung Timur.

Bocah 6 tahun tewas dalam kecelakaan maut yang dialaminya.

Korban diketahui terseret sepanjang 2 kilometer karena pengendara mobil hendak melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved