INFO PENERBANGAN

Aturan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Sesuai SE Kemenhub & Sagtas

Dengan mendapatkan vaksinasi booster masyarakat bebas bepergian dengan moda transportasi apa pun tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
ILUSTRASI suasana calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, baru-baru ini 

TRIBUNBATAM.id - Lebaran tahun ini diprediksi kembali akan meriah, tidak seperti dua tahun Indonesia dilanda pandemi corona.

Dibolehkannya mudik tahun 2022, diprediksi membuat keramaian orang di daerah-daerah akan meningkat saat Idul Fitri.

Masyarakat yang bekerja di satu kota banyak yang pulang kampung (mudik) ke kota lain atau ke kampung halamannya.

Pemerintah sendiri membolehkan mudik bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.

Dengan mendapatkan vaksinasi booster, masyarakat bebas bepergian dengan moda transportasi apa pun tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR/Antigen).

Hal itu seperti yang disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, yang menjelaskan masyarakat yang belum vaksinasi booster tetapi dibolehkan mudik Lebaran 2022.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Syarat Penyintas Omicron Tetap Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster Covid-19

Baca juga: JADI Syarat Mudik Lebaran, Warga Batam Buru Vaksin Booster, Kadinkes : Stok Vaksin Aman

Aturan resmi syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Aturan Naik Pesawat

Sementara itu, ketentuan persyaratan penerbangan hingga kini masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah sebelumnya.

Aturan itu tertera pada SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Kemenhub No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid ini mengatur tentang tidak ada kewajiban lagi calon penumpang pesawat menunjukkan hasil negatif tes Covid, baik itu tes PCR maupun tes Antigen.

Namun keringanan aturan penerbangan ini berlaku bagi golongan calon penumpang yang telah memenuhi syarat tertentu.

Dirangkum dari situs maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia berikut aturan penerbangan tiga maskapai tersebut.

Baca juga: Dinkes Batam Tambah Stok Vaksin Covid-19, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini 4 Manfaatnya untuk Menangkal Virus Covid-19

Syarat Naik Pesawat Lion Air

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Animo Warga Tanjungpinang Ikut Vaksinasi Booster Tinggi, Panitia Layani Pendaftaran Online

Baca juga: 600 Warga Batam Divaksin Booster dalam Program Gurindam 12 Koramil 02 Batam Barat

Syarat Naik Pesawat Citilink

1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)

4. Untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan, disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi bila dibutuhkan

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19

Baca juga: Peminat Vaksinasi Booster di Grand Batam Mall Meningkat, Dinkes Tambah Stok Vaksin

Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Segera Dibuka, Pemprov Kepri Maksimalkan Booster

7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Syarat Naik Pesawat Garuda

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

5. Surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI

6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Dinkes Batam Tambah Stok Vaksin Covid-19, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi sebagai Aturan Mudik 2022

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved