Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi sebagai Aturan Mudik 2022
Syarat masyarakat dibolehkan mudik Lebaran adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Syarat masyarakat dibolehkan mudik Lebaran adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan booster Covid-19, mendapat keringanan dengan dibebaskan dari kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR/Antigen).
Vaksin booster diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Baca juga: Gubernur Kepri Pasang Target Capaian Vaksinasi Booster Covid-19 Jelang 1 April 2022
Baca juga: Auran Mudik Lebaran meski Belum Booster, Simak Aturan Perjalanan dan Manfaat Vaksin Dosis Tiga
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2/2022).
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Syarat yang harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster, yakni:
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
- Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Baca juga: Belum Vaksin Booster? Begini Cara Daftar dan Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/aplikasi-pedulilindungi-menjadi-syarat-berbagai-kegiatan.jpg)