BATAM TERKINI
ATURAN Jika Ingin Mudik Naik Kendaraan Umum, Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny, mengungkapkan, aturan baru perjalanan dalam negeri, berlaku sejak 2 April
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bulan puasa telah tiba. Masyarakat mulai berancang-ancang mempersiapkan perjalanan mudik menjelang Lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan mudik dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini sendiri sudah diberlakukan di pintu-pintu pelabuhan atau pun bandara di Kota Batam.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny, mengungkapkan, aturan baru perjalanan dalam negeri sudah berlaku sejak 2 April 2022.
"Sudah berlaku sejak 2 April 2022 kemarin," ujar Farchanny ketika dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Di dalam aturan yang ada, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat wajib melampirkan sertifikat hasil vaksinasi dan surat hasil negatif pemeriksaan PCR/Antigen.
Baca juga: SUDAH 23 Tahun Diajukan, Jalan Sepanjang 3 Km Menuju Tanjung Gundap tak Kunjung Dibangun
Baca juga: DAFTAR Aturan Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lewat Pelabuhan Batam
Syaratnya, jika PPDN sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Sedangkan PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua saja, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif RT-PCR yang hasilnya diambil maksimal 3x24 jam.
Kemudian, apabila PPDN hanya menerima vaksinasi dosis pertama saja, maka surat hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam tetap wajib disertakan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit bawaan sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan vaksinasi sebagai syarat perjalanan tidak berlaku bagi penumpang anak yang berusia di bawah 6 tahun.
Penumpang anak-anak juga tidak wajib menyertakan surat hasil negati PCR atau Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan orangtua atau pendamping.
Selama perjalanan itu, calon penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, berjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-kantor-kesehatan-pelabuhan-kkp-kelas-1-kota-batam-achmad-farchanny.jpg)