Jumat, 8 Mei 2026

Minta Aturan PPLN Masuk Batam Dipermudah, Pemko Akan Surati Pemerintah Pusat

Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi berharap, kelonggaran yang diberikan Singapura bagi WNI yang masuk ke sana juga berlaku bagi PPLN masuk Batam

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Minta Aturan PPLN Masuk Batam Dipermudah, Pemko Akan Surati Pemerintah Pusat. Foto antrean pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) asal Singapura yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (1/4/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menyurati Pemerintah Pusat. Itu terkait permintaan kemudahan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura masuk Batam.

Permintaan ini juga terkait kebijakan terbaru dari otoritas Singapura bagi para pelaku perjalanan wisata dan bisnis dari Indonesia yang mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam aturan itu, banyak kemudahan yang diberikan pemerintah Singapura untuk warga negara Indonesia yang hendak berlibur atau pun melakukan perjalanan bisnis ke Singapura.

Dilansir dari website Imigration and Checkpoints Authority Singapore, warga Negara Indonesia dapat masuk ke Singapura hanya dengan menunjukkan syarat dua kali vaksin, maupun surat keterangan antigen atau PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

Para pelaku perjalanan ke Singapura, juga tidak diwajibkan untuk kembali melakukan tes PCR ulang saat tiba di seluruh pintu masuk.

"Sudah jelas banyak kemudahan dan kelonggaran yang mulai diberlakukan oleh Singapura bagi wisatawan yang akan ke sana. Kita berharap agar hal serupa dapat berlaku bagi Batam," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi, Senin (4/4/2022).

Diakuinya surat permintaan ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam, agar diteruskan kepada Pemerintah Pusat. Kemudahan wisman ke Indonesia ini diperlukan oleh Batam, guna mendorong sektor pariwisata dan ekonomi agar dapat kembali bergairah.

"Saat ini surat tengah disusun bersama dengan Pak Yusfa, seterusnya akan diserahkan ke Pak Wali. Apabila disetujui akan langsung dikirim ke pusat. Batam siap apabila diminta prosedur apapun terkait kemudahan," katanya.

Baca juga: Petugas dari 6 Klinik Dikerahkan untuk Tes PCR Wisman yang Masuk Batam Lewat Pelabuhan

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Dilarang Masuk Batam Jika Belum Vaksin Covid-19

Menurutnya, kemudahan yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat bagi Batam hanyalah penghapusan karantina bagi PPLN yang masuk melalui Singapura dan Malaysia.

Hal ini tidak bisa dipungkiri masih menjadi salah satu kendala bagi wisatawan mancanegara (wisman). Terutama mengenai tes PCR ulang yang harus dilakukan di Pelabuhan Internasional sebagai pintu masuk Batam.

"Semoga sajalah bisa disetujui oleh Pusat, kelonggaran ini tentu akan langsung sangat berdampak bagi wisman yang masuk ke Batam," kata Didi. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved