BATAM TERKINI
Wisatawan Mancanegara Dilarang Masuk Batam Jika Belum Vaksin Covid-19
Apa saja syarat dan ketentuan bagi wisatawan mancanegara yang ingin masuk Indonesia melalui Batam? Cek daftar syarat dan aturannya berikut ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Negara Singapura menuju Indonesia, melalui pintu masuk Pelabuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.
Termasuk sudah vaksin covid-19.
Apa saja syarat dan ketentuan bagi wisatawan mancanegara yang ingin masuk Indonesia melalui Batam?
Berikut ini syaratnya :
Bagi Wisatawan Mancanegara dengan vaksin penuh (2 dosis) :
1. Diperlukan PCR 2 hari sebelum keberangkatan.
2. Diperlukan PCR pada saat kedatangan.
3. Permohonan untuk masuk ke Indonesia tidak diperlukan bagi warga negara Singapura dan Permanen Resident Singapura hanya diberikan visa bebas kunjungan selama 14 hari.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Bagi WNI Jika Ingin Masuk Singapura, Lebih Mudah Bagi yang Sudah Vaksin
Baca juga: ATURAN Jika Ingin Mudik Naik Kendaraan Umum, Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster
4. Penggunaan transportasi umum pada saat kedatangan tak diperbolehkan hanya boleh dijemput oleh pihak hotel karantina.
5. Diperlukan asuransi kesehatan dan Covid-19 dengan santunan SGD 20 ribu.
6. Mendownload aplikasi pedulilindungi dan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.
7. Kartu vaksin digital diperlukan.
8. Karantina diperlukan, menunjukkan booking hotel 1 malam untuk menunggu hasil PCR negatif.
Bagi wisatawan mancanegara tanpa vaksin dilarang masuk ke Indonesia termasuk Batam. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/vaksine_corona.jpg)