Kamis, 21 Mei 2026

BATAM TERKINI

Selama Ramadan, Rumah Makan di Batam Boleh Buka Tapi Harus Pasang Gorden

Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan izin kepada rumah makan untuk beroperasional selama bulan suci Ramadan. Ini syaratnya.

Tayang:
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, restoran dan rumah makan untuk menutup sekeliling usahanya menggunakan kain pada saat siang hari selama bulan suci Ramadan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan izin kepada rumah makan untuk beroperasional selama bulan suci Ramadan asalkan ditutup dengan kain gorden. Metode ini dilakukan untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Bahkan imbauan untuk menutup usahanya menggunakan kain sudah terlampir dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Batam.

Termasuk buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

"Pada intinya tidak ada larangan. Pelaku usaha makanan silahkan beroperasi seperti biasa. Tapi harus ditutup dengan kain selama bulan suci Ramadan. Untuk menghormati mereka yang menjalankan puasa," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata, Senin (4/4/2022).

Imbauan yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakenmenag) Kota Batam Zulkarnain Umar.

Kalau biasanya tampilannya terbuka sekarang di bulan suci ini kita minta sebagian tertutup menggunakan tirai atau gorden

"Silahkan buka seperti biasa tapi ada etika yang dilakukan," imbaunya.

Ketegasan ini, lanjut dia, untuk menghormati bulan suci Ramadan yang dijalankan selama sebulan.

Baca juga: PIKAT Investor, Pemkab Natuna Tawari Bebas Pajak Selama 2 Tahun

Baca juga: Inilah Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Pemilik usaha makanan harus menghargai orang yang sedang berpuasa.

Sedangkan untuk pengawasan akan dilakukan tim gabungan di lapangan.

"Kita saling menghormati selama bulan puasa. Agar ruh-ruh Ramadan terasa saat kita menjalankan," ucap Zulkarnain.

Ia berharap pengusaha rumah makan mematuhi aturan tersebut.

Karena pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan surat edaran yang di mana untuk usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan untuk menutup sekeliling usahanya menggunakan kain pada saat siang hari selama bulan suci Ramadan.

"Pemerintah juga tidak ada melarang harus menutup. Tapi ada aturan-aturan yang harus ditaati mereka (Pengusaha makanan)," harapnya.

Selain itu, Zulkarnain juga mengimbau agar pelaku kuliner maupun restoran memiliki sertifikat halal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved