Senin, 11 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Vaksin Dosis 2 Wajib Tes PCR/Antigen, Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Mudik 2022

Terjadi perubahan terhadap kelompok masayrakat yang bebas bepergian tanpa harus repot-repot menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR/Antigen)

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi calon penumpang pesawat - Vaksin Dosis 2 Wajib Tes PCR/Antigen, Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Mudik 2022 

TRIBUNBATAM.id - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal mudik Lebaran 2022, Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Dalam SE tersebut terjadi perubahan terhadap kelompok masayrakat yang bebas bepergian tanpa harus repot-repot menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR/Antigen).

Dijelaskan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 2 April 2022, bahwa hanya masyarkat yang sudah mendapat vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.

Hal ini berbeda dari SE Nomor 11 Tahun 2022 yang terbit bulan lalu, yang salah satu poinnya menyatakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal Penerbangan & Harga Tiket Pesawat Rute Tanjungpinang-Jakarta Maskapai Garuda, Batik, Citilink

"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (3/4/2022).

"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto.

SE Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen

Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved