Senin, 11 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Vaksin Dosis 2 Wajib Tes PCR/Antigen, Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Mudik 2022

Terjadi perubahan terhadap kelompok masayrakat yang bebas bepergian tanpa harus repot-repot menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR/Antigen)

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi calon penumpang pesawat - Vaksin Dosis 2 Wajib Tes PCR/Antigen, Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Mudik 2022 

Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat

Sementara di aturan sebelumnya, SE Nomor 11 Tahun 2022 berbunyi:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Vietnam Buka Semua Penerbangan Internasiona Pada 15 Februari Mendatang

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved