INFO PENERBANGAN
Vaksin Dosis 2 Wajib Tes PCR/Antigen, Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Mudik 2022
Terjadi perubahan terhadap kelompok masayrakat yang bebas bepergian tanpa harus repot-repot menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR/Antigen)
Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat
Sementara di aturan sebelumnya, SE Nomor 11 Tahun 2022 berbunyi:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Vietnam Buka Semua Penerbangan Internasiona Pada 15 Februari Mendatang
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/calon-penumpang-pesawat-internasional-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)