RAMADHAN

Mencicipi Masakan Padahal Sedang Berpuasa, Bolehkah? Begini Hukumnya

Hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

Shutterstock
Ilustrasi mencicipi masakan saat berpuasa. 

TRIBUNBATAM.id - Di momen puasa Ramadhan seperti saat ini, biasanya para ibu rumah tangga yang paling sibuk menyiapkan beragam masakan untuk menu sahur dan berbuka puasa.

Menyiapkan masakan saat sahur mungkin tidak ada masalah, karena menyicip makanan diperbolehkan karena dalam kondisi tidak berpuasa.

Lalu bagaimana ketika masak menu berbuka puasa, apa mencicipi masakan membatalkan puasa?

Seperti diketahui, umat Islam dianjurkan untuk menghindari sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.

Misalnya memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.

Baca juga: 5 Rekomendasi Minuman Buka Puasa untuk Bantu Program Diet saat Ramadan

Baca juga: Jangan Lakukan 8 Hal Ini Agar Puasa Tidak Batal hingga Waktu Berbuka

Lantas, bagaimana dengan hukum mencicipi masakan seperti yang biasa dilakukan saat memasak?

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Menurut Syamsul, mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh."

 "Artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Namun hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

Baca juga: Menu Sahur dan Buka Puasa Sehat Ala Dokter Zaidul Akbar, Tetap Fit dan Bugar Tanpa Takut Gemuk

Baca juga: Mengantuk dan Tidak Lapar Jadi Tantangan, Ini Alasan Pentingnya Sahur Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved