RAMADHAN

Mencicipi Masakan Padahal Sedang Berpuasa, Bolehkah? Begini Hukumnya

Hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

Shutterstock
Ilustrasi mencicipi masakan saat berpuasa. 

Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh di ujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved