DPRD BATAM

Hasil Sidak Komisi I DPRD Batam, Masih Ada Gelper Buka Siang Hari saat Ramadhan

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai bilang, dari dua lokasi gelper yang didatangi, keduanya dinilai menyalahi aturan buka tutup saat Ramadhan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya, Rabu (6/4/2022) siang. Dari hasil sidak diketahui, masih ada gelper yang menyalahi aturan buka tutup saat Ramadhan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyak tempat hiburan di Batam tidak mengindahkan SE Wali Kota Batam terkait waktu penyelenggaraan kepada jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan.

Hal ini diketahui saat Komisi I DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (6/4/2022) siang. 

Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah gelper tetap buka di siang hari. Komisi I hanya berhasil mendatangi 2 gelper, lantaran di saat bersamaan gelper lainnya bergegas menutup usahanya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, dari dua lokasi gelper yang didatangi pihaknya, keduanya dinilai menyalahi aturan.

Sebab sesuai surat edaran dan hasil rapat Forkopimda, untuk pola operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 2022 yakni 3-2-3.

"Dan buka operasionalnya itu jam 9 malam sampai jam 1 pagi. Tapi ternyata setelah kita lihat, siang hari mereka sudah buka," katanya. 

Unsur Pimpinan DPRD Batam beserta anggota
Unsur Pimpinan DPRD Batam beserta anggota (ist)

Maka dari itu, kedua gelper yang didapati buka pada siang hari itu diminta untuk menutup usaha mereka.

Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca juga: Aturan Buka Tutup THM di Batam Selama Ramadhan 2022, Wajib Tutup 8 Hari

Baca juga: Jam Operasional THM di Batam Selama Ramadhan 2022 Dibatasi hingga Pukul 01.00 WIB

"Kita akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kita. Kalau mereka tetap bandel kita akan suruh tutup dan proses," katanya.

Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda, izin suatu tempat hiburan bisa dihentikan jika mereka melanggar aturan secara berulang kali.

Tidak hanya itu, tempat hiburan itu juga akan ditutup selama satu bulan.

"Hari ini kita langsung turun ke lapangan, ternyata masih ada buka. Pada dasarnya kita masih memberi kesempatan kepada mereka, jangan melanggar lagi," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada pemilik gelper untuk membuka operasional mereka pada malam hari dan harus dilengkapi dengan izin. Dimana, izin itu juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tapi bukan karena mereka nambah PAD bisa suka-suka. Kemudian izin, kalau dia tidak ada izin bagaimana dia mau tambah PAD kita. Statusnya tak jelas," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan, masih beroperasinya gelper pada siang hari itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP Batam.

Kedua instansi itu dinilai tidak bisa bekerja secara baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved