Mau Untung Malah Buntung, Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Nasabah Rp 1,1 Miliar untuk Main Binomo
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dengan terdakwa Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/
TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dengan terdakwa Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4/2022).
Arini Listiani Chalid menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.
Ternyata Arini Listiani Chalid menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo.
Dalam pengakuannya di persidangan, Arini Listiani Chalid telah bermain Binomo sejak tahun 2019.
Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk transaksi di aplikasi Binomo.
Baca juga: Negara Rugi Rp1,1 Miliar, Karena Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah ia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Di pengadilan, Arini menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai.
Salah satunya adalah dengan menjual asetnya, yakni rumah.
Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mmapu menutup kerugian yang ia buat. Ia masih kekurangan Rp 900 juta.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022).
Menurut Arini, ia tak lagi memiliki aset lagi untuk dijual sebagai ganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai.
Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingin Kaya Seperti Indra Kenz, Pegawai Bank BUMN Pakai Uang Nasabah Rp1,1 Miliar untuk Main Binomo
