BATAM TERKINI

TAHUN Ini Pembayaran THR di Batam tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti menegaskan, tahun ini pemerintah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam membayar THR karyawan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
(dok.surya)
Tahun ini, pemerintah melarang perusahaan untuk mencicil pembayaran THR dan jumlahnya juga harus dibayarkan penuh. 

Harapannya, pembayaran THR ini tidak menemui kendala apapun.

Sementara itu, perwakilan pekerja, yakni Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, meminta para pengusaha agar membayarkan THR karyawannya tepat waktu, sesuai aturan yang ada.

Ia menegaskan, jangan sampai pembayaran THR tahun ini ada yang ditunda atau dicicil, karena dapat merugikan hak karyawan.

Ia juga meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.

"Kalau perusahaan mencicil, itu artinya melanggar aturan. Pemerintah harus tegas, jangan jadikan Covid-19 sebagai dalih untuk menunda THR, sebab saat ini Covid-19 sudah mulai mereda dan usaha bangkit lagi," tambah Suprapto. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Hening Sekar Utami) 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved