TADARUS RAMADAN
Ceramah Ramadan, Orang-orang yang Dapat Dispensasi Tidak Berpuasa
Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
4. Lanjut Usia
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Firman Allah SWT : “Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)
Baca juga: Ceramah Ramadan, Puasa Membentuk Pribadi yang Unggul
5. Lapar dan haus yang sangat
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa.
Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga makan dan minum menjadi wajib. Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.
Namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan.
Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yang diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula keringanan yang diberikan.
6. Dipaksa atau Terpaksa
Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya sendiri.
Termasuk di dalamnya orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal.
Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.
Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat, seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam.
7. Pekerja berat
Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya.