TADARUS RAMADAN
Ceramah Ramadan, Orang-orang yang Dapat Dispensasi Tidak Berpuasa
Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.
Mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Tetapi mereka harus berniat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka.
Selain itu yang bersangkutan harus mengupayakan untuk menyiapkan diri agar bisa berpuasa Ramadan sejak setahun sebelumnya. Misalnya dengan menabung sedikit demi sedikit agar terkumpul uang demi nafkahnya selama bulan Ramadan jika dia tidak bekerja. Sehingga dia bisa ikut berpuasa bersama-sama dengan umat Islam di bulan Ramadan dengan libur bekerja dan hidup dari uang yang ditabungnya. (*)
Rubrik ini merupakan kerjasama antara Majelis Ulama Indonesia Kota Batam dengan TRIBUNBATAM.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kh-luqman-hakim-spdi-mpd.jpg)