BATAM TERKINI
Niatnya Ambil Uang Ketinggalan di Kamar, SN Kaget Lihat Suaminya Sedang Nodai Anak Angkat
SN tak kuasa menahan kaget saat menyaksikan langsung suaminya sedang melakukan tindak asusila dan menodai bocah yang selama ini mereka anggap anak.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang penjual ayam penyet bernama Wanpahri alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.
Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.
Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).
Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya sendiri bernisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).
Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.
Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang.
Baca juga: HARI Ini, Pelabuhan Ponton Belakangpadang Batam Diresmikan
Baca juga: Mudah dan Murah, Transaksi Pembayaran Pakai QRIS Kini Makin Diminati
Betapa kaget bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak saja.
“Menurut korban, selama ini pelaku sering membeli barang-barang untuk dirinya. Pelaku sering perhatian dengan korban," kata Rio.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)