Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Terbaru
Tiga pembantu Presiden Jokowi, yakni Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menetapkan hari cuti bersama 2022
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebagai informasi, kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang tidak mengatur cuti bersama Lebaran 2022.
Perubahan aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam SKB Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi SKB.
Baca juga: Aturan Mudik Naik Pesawat Bukan cuma Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Sesuai SE Dirjen Perhubungan Udara
Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Berikut Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Padang dll
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)