Transkrip Curhat Yusuf Mansur soal Sengkarut Paytren

Jaman Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur kembali jadi perbincangan publik, setelah videonya berbicara meledak-ledak viral di dunia maya.

YouTube
Yusuf Mansur marah-marah sampai gebrak meja 

Saat itu ia bilang, pihaknya masih memperhitungkan dan menyiapkan mekanisme bisnis yang cocok untuk kegiatan patungan usahanya ke depan, termasuk menyiapkan mekanisme pembuatan perseroan terbatas atau bahkan perusahaan publik non-listed.

Cara ini sesuai dengan anjuran OJK yang sempat bertemu beberapa waktu lalu.

"Pokoknya kita sedang menyiapkan semuanya. Pantengin saja Twitter saya untuk info selanjutnya," katanya.

Digugat para investornya

Sebanyak 12 penggugat kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah menolak dibayarkan dana kerahiman oleh Jamaan Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.

Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, dalam proses mediasi di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.

Baca juga: Ayah Najwa Shihab, Quraish Shihab Jatuh Sakit, Yusuf Mansur Ajak Kirim Doa: Al Faatihah

Baca juga: Beredar Kabar Hoaks Mamah Dedeh Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Ikut Angkat Bicara

Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut.

Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas hingga saat ini.

Pihak Yusuf Mansur mengaku hanya bisa mengembalikan nilai pokok dana investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa. Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sebut Ichwan saat dihubungi.

Ichwan mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.

"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.

Baca juga: Para Penggugat Ustaz Yusuf Mansur Diberi Kesempatan Buktikan Kerugian Rp 5 Miliar Seperti Tuntutanya

Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Minta Doa Agar Cepat Sembuh, Malah Dikomentari Jahat: Sebagai Penggugur Dosa

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved