INFO PENERBANGAN

Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Jelang Mudik 2022

Berikut merupakan rangkuman syarat dan aturan penerbangan rute domestik menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia.

ist
Syarat dan aturan penerbangan rute domestik menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia.  

5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan

Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia

Syarat penerbangan Citilink sama dengan aturan penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air untuk rute domestik.

Sebagai tambahan, penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Baca juga: Biaya Mudik dari Batam dan Tanjungpinang ke Lingga, Bisa Lewat Jalur Udara dan Laut

Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Berikut Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Padang dll

Adapun ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan di atas mengacu kepada surat edaran pemerintah, yakni:

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

- Surat Edara Kementrian perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved