Korupsi Dana Hibah di Provinsi Kepri, Polisi Sebut Ini Baru Tahap Awal dan Akan Berlanjut
Surya pun menerangkan Kronologis pengungkapan oleh pihaknya berawal dari adanya informasi masyarakat. Lalu pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri akhirnya menunjukan titik terang.
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk seorang PNS.
Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya mengungkap kasus korupsi kegiatan belanja hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020.
Dari hasil audit BPKP Kepri, pihaknya menemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).
Tak sendirian, Nugroho didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman.
″Terdapat enam laporan polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka inisial TR 44 tahun, MN 39 tahun, SPN 35 tahun, Ms 33, AAS 27 tahun, MIF 33 tahun,” ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Surya pun menerangkan Kronologis pengungkapan oleh pihaknya berawal dari adanya informasi masyarakat.
Lalu pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri pun mulai melaksanakan penyelidikan.
Kemudian melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang. Terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah.
Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022, telah dimulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Itu pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Kemudian dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
Sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total sebesar Rp 6.215.000.000.