Korupsi Dana Hibah di Provinsi Kepri, Polisi Sebut Ini Baru Tahap Awal dan Akan Berlanjut

Surya pun menerangkan Kronologis pengungkapan oleh pihaknya berawal dari adanya informasi masyarakat. Lalu pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Wadir Krimsus bersama Kasubid Multimedia Bid Humas Polda Kepri mengangkat barang bukti uang hasil korupsi dana hibah Dispora Kepri, Senin (11/4/2022) 

″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 77 orang saksi. Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sebesar Rp 233.650.000,” ujarnya.

Tak hanya berupa uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dari tersangka.

Untuk mendalami kasus ini, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli. Salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri, dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.

Di waktu yang sama, Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyampaikan secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan nilainya diprediksi sekitar Rp 20 miliar.

Namun dalam penyidikannya, Wadir mengatakan pihaknya membagi kasus tersebut dalam empat cluster. Kasus yang diungkap Senin ini merupakan cluster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000.

Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved