TADARUS RAMADAN
Ceramah Radaman, Tuntunan Zakat dalam Islam
Ceramah ramadan, tuntunan zakat dalam Islam.Salah satu dasar seseorang mengeluarkan zakat adalah QS. Al-Baqarah/2: 43,
Tuntunan Zakat dalam Islam
Muhith MAg
Ketua Baznas Batam
====================================
Salah satu dasar seseorang mengeluarkan zakat adalah QS. Al-Baqarah/2: 43, Dalam ayat tersebut ada perintah, dalam kaidah ushul berkaitan dengan ibadah asalnya perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum tersebut adalah Sunnah atau mubah.
Bahkan kata “aqimusshalata waatuzzakata” disebutkan dalam Alquran paling sedikit 24 kali.
“Waaqimusshalata waatuzzakata warka‘uma‘arraki‘ina. (Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk: QS. Al-Baqarah/2: 43)
Asbabun Nuzul 43 turun menyangkut para pemuka agama di kalangan Ahli Kitab di mana mereka menganjurkan kepada kerabat mereka yang Islam, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada agama Muhammad karena agama yang diajarkannya adalah kebenaran.”
Imam Al-Baidhawi, memberikan makna kata zakat di sini adalah bermakna “taharah” atau kesucian karena zakat dapat membersihkan harta dari hak orang lain dan dapat menyucikan jiwa dari penyakit bakhil
Apa yang dinamakan zakat?
Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Ciri-ciri ibadah zakat:
1. Di Jalan Allah
Tidakada zakat untuk jalan keburukan atau jalan kemaksiatan/kezaliman
2. Berbentuk harta finansial. (uang tunai, hasil panen, emas dan lain-lain)
3. Hukumnya wajib.
4. Pada waktu tertentu
5. Ada kriteria harta yang dizakati
Kriteria Zakat
1. Ada harta yang dikenai zakat
Hasil panen, ternak, emas dan perak yang disimpan, barang-barang perniagaan dan lainnya, semua ada ketentuan zakat
2. Ada harta yang tidak dikenai zakat
Aset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
3. Ada amilnya
Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya:
ada orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat.
Secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua dimensi (murakkab), yaitu dimensi ta’abbudi, penghambaan diri kepada Allah, dan dimensi sosial.
Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang hanya berdimensi ta’abbudi saja dan tidak pula seperti melunasi hutang yang hanya berdimensi sosial saja.
Dimensi sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin. Yakni, orang-orang yang berhak menerima zakat, masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/muhith-mag.jpg)