Kamis, 14 Mei 2026

TADARUS RAMADAN

Ceramah Radaman, Tuntunan Zakat dalam Islam

Ceramah ramadan, tuntunan zakat dalam Islam.Salah satu dasar seseorang mengeluarkan zakat adalah QS. Al-Baqarah/2: 43,

Tayang:
TRIBUNBATAM
Muhith MAg 

Supaya masa depannya cerah di hari depan, bisa tuntas dari kemiskinan, tidak butuh uluran tangan, dari hidup yang kurang mampu menjadi penolong bagi orang lain yang masih membutuhkan.
Sebagaimana Firman Allah Qs al-Hasr/59: 10: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”

Sedangkan ta’abbudi (dimensi penghambaan) terletak pada keharusan memenuhi syarat dan rukun dalam berzakat, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi muzakki (orang yang membayar zakat).

Misalnya: 1) hartanya harus milk tam (milik yang sempurna) bukan harta yang masih dalam bentuk kontrak pinjaman di bank; 2) Mencapai nisab. Misalnya nisabnya emas sebanyak 85 gram dan perak 595 gram. sehingga zakat yang ditunaikannya sah secara syar’i, sah secara kontitusi dan aman.
Sudah menjadi hal maklum, bahwa aturan-aturan zakat tidaklah mudah. Sehingga sebelum seseorang membayar zakat, ia membutuhkan pengetahuan yang cukup tentang zakat untuk melaksanakannya sesuai prosedur. Mulai dari pengklasifikasian aset wajib zakat dari aset lainnya, pengalkulasian aset yang wajib dikeluarkan, dan sampai pada pendistribusiannya ke tangan mustahiqqin.

Dalam dimensi inilah, Imam Syafi’imengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan salat, puasa, dan haji. Berkaitan dengan zakat ini merupakan kewajiban individu antara seorang hamba denganTuhannya, karena alam kenyataanya selalu akan ada sifat tidakcukup dari manusia.
Allah mengintakan dalam QS. Al-Anfal/8: 63: “Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. “

Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalamTafsir Al-Munir mengatakan, zakat dapat menyucikan harta.

Pelaksanaan ibadah salat dan zakat merupakan pernyataan syukur kepada Allah atas nikmat-Nya.. Al Ghazali dalam ihyaulum al-ddin menjelaskan “Serampangan dalam berzakat (tidak memperhatikan aturan-aturannya) tidak berpengaruh bagi orang fakir (asal zakat sampai kepadanya), namun berpengaruh dalam sisi ibadahnya. Wallahua’lam. (*)

NB

Rubrik ini merupakan kerjasama MUI Kota Batam dan TRIBUNBATAM.id

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved