BINTAN TERKINI

Menunggu Kejari Bintan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018

Penyidik Kejari Bintan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban tahun anggaran 2018.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi melihat sejumlah saksi diperiksa di Kejari Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban.

Penyidik sebelumnya sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Yang terbaru mereka telah memeriksa 4 saksi sejak Senin, (11/4/2022).

"Dalam sehari, ada dua saksi yang kami periksa untuk diminta keterangannya," ungkap Kajari Bintan I Wayan Riana melalui Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Selasa (12/4/2022).

Dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan menyita sejumlah dokumen.

Termasuk rencana penyitaan seperti surat tanah untuk mendukung tahap penyidikan.

Disinggung kapan tersangka akan ditetapkan, Fajrian menyebutkan, pihaknya masih mengumpulkan dua alat bukti yang kuat.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp 2,4 Miliar, Kejari Bintan Naikkan Status Hukum

Baca juga: Nopriani Bisa Ketemu Anaknya Lagi, Kejagung Kabulkan Restorative Justice Kejari Bintan

"Nah jika dua alat bukti itu sudah kuat kita akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini,"jelasnya.

Terkait pemeriksaan ini dari berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan terhadap sejumlah saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban,Kabupaten Bintan.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA senilai Rp 2,4 miliar.

"Kami sudah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Bidang Intelijen, dan akan segera kami selidiki," terang
Fajrian.

Lanjutnya,pengadaan lahan TPA yang saat ini tengah diselidiki,menelan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan Tahun 2018.

"Kalau untuk perkembangannya nanti kita akan sampaikan.Soalnya kita masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca juga: Penyidik Kejari Bintan Kembali Periksa Kadis Perkim Hery Wahyu Gegara Kasus Lahan TPA

Baca juga: Masuk Kejari Bintan Kini Pakai Syarat Khusus, Tak Lain Cegah Penyebaran Covid-19

Fajrian juga menjelaskan, sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.

"Nah ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018.Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut,"ungkapnya.

Fajrian juga menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved