BINTAN TERKINI
Babak Baru Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp 2,4 Miliar, Kejari Bintan Naikkan Status Hukum
Kejari Bintan sebelumnya memeriksa 18 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban tahun 2018.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memasuki babak baru.
Penyidik Kejari Bintan menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Penyidik Kejari Bintan sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan TPA sebesar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan sebelumnya menerima pelimpahan perkara itu dari bidang intelijen.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengungkap, jika selama tahap penyelidikan, setidaknya terdapat 18 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Mereka di antaranya perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, Camat, Lurah hingga BPN.
"Sekarang kami naikkan ke tahap penyidikan," ungkap Kajari Bintan saat ekspos, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Akankah Angelina Sondakh Laporkan Dalang Kasus Korupsi Wisma Atlet, KPK Masih Menunggu
Baca juga: Kejari Bintan Terima Pelimpahan Tahap ll Kasus Pertambangan Pasir Ilegal di Bintan
Pemeriksaan belasan saksi itu, merupakan pengembangan dari 3 orang berstatus saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi sebelumnya menjelaskan, kasus ini masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.
Dalam perjalanannya, proses ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018.
"Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut," sebutnya.
Fajrian juga menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.
PERIKSA Kadis Perkim
Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan kembali memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu.