PUBLIC SERVICE

Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaa

Editor: Eko Setiawan
istimewa/kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara menghitung THR atau perhitungan THR bagi karyawan swasta:

1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat Beserta Mendaftar Booster via PeduliLindungi

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan IndiHome secara Online, Bisa dengan 4 Aplikasi Ini

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja. Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut.

(Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta

3. Cara menghitung THR karyawan harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved