PUBLIC SERVICE

Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaa

Editor: Eko Setiawan
istimewa/kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. 

Baca juga: Cara Temukan HP Android yang Hilang dengan Menggunakan Email

Baca juga: Lulus Jadi PNS, Simak Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Ini Link dan Tahapannya

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.  

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. 

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya. 

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. 

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. 

Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved