BATAM TERKINI

INCAR Rumah Kosong di Batam Selama Puasa dan Lebaran, Seorang Residivis Kasus Curat Dibekuk Polisi

Seorang residivis kasus curat yang biasa mengincar rumah kosong saat Ramadan dan Idul Fitri di Batam dibekuk polisi.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Barang bukti hasil kejahatan kasus Curat ditangkap Subdit tiga Jatanras Polda Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Beraksi di dua lokasi, tersangka AS akhirnya tak berkutik ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri.

AS ditangkap di seputaran Jodoh, Rabu (13/4/2022) dini hari, saat akan melakukan aksi kejahatan. 

Bukan orang baru, AS merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni Curat. Belum lama ini ia baru keluar tahanan. 

″Berdasarkan dari Laporan Polisi no : LP- B / 34 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sekupang / Polresta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 April 2022 dengan tersangka Inisial AS Alias BI yang merupakan Residivis di kasus yang sama, jenis kelamin Laki-laki, 33 Tahun, wiraswasta,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (13/4).

Kata dia melakukan aksi Curat, tersangka dibantu dua orang tersangka Inisial, yakni PU dan RI.

Hanya saja sampai saat ini dua tersangka PU dan RI masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim Jatanras.

″Modus Operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga raya Idul Fitri,” kata Robby.

Baca juga: LOKASI Makam Langganan Banjir, 2 Pemuda Asal Toraja Perbaiki Makam Ayah di TPU Sei Temiang Batam

Baca juga: JAWABAN Amsakar Achmad Soal Tuntutan Mahasiswa Batam Terkait Harga Bahan Pokok

Jadi, kata dia tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah.

Dalam kasus ini, ada dua TKP, yang pertama berada di Ruli Tiban 2, Patam Lestari Sekupang, kedua Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa. 

Ia menjelaskan penangkap tersangka berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim di lapangan, pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan Nopol yang telah dikantongi oleh tim. 

Kemudian dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan yqng digunakan tersangka Mobil Rental.

Setelah mendapatkan informasi, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kawasan Jodoh.

Dari tersangka Subdit tiga mengamankan Barang Bukti 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna Hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved