Ini Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Perhitungannya

SE THR dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan

(dok.surya)
Ilustrasi - Ini Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Perhitungannya 

TRIBUNBATAM.id - Setiap tahun jelang hari Lebaran, hal yang paling ditunggu-tunggu salah satunya adalah THR.

THR adalah Tunjangan Hari Raya, berupa uang yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja untuk "modal" berlebaran.

Tahun ini Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pun telah terbit.

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.

"Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari," ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca juga: Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut.

SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.

THR 2022 diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun ketentuan mengenai berapa THR karyawan swasta 2022 adalah sebagai berikut:

- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12\bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca juga: Karyawan PT Bintang Terang Sejati Mengadu ke DPRD Batam, Gaji dan THR Telat Dibayar Penuh

Baca juga: TAHUN Ini Pembayaran THR di Batam tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved