Ini Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Perhitungannya
SE THR dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan
Sementara itu, perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)