APLIKASI

Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah menetapkan syarat perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022 bagi penumpang moda transportasi, yakni wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLin

e-HAC via grid
Ilustrasi Aplikasi e-HAC yang dapat diakses melalui Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menetapkan syarat perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022 bagi penumpang moda transportasi, yakni wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. 

Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022. 

Perlu diketahui, kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan untuk penumpang mudik Lebaran 2022 yang menggunakan pesawat terbang. 

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, pemudik yang menggunakan moda darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022. 

"Petugas di seluruh moda transportasi (publik) akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," jelas Setiaji, seperti dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (12/4/2022). 

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub 2022, Simak Syarat dan Kota Tujuan Mudik

Baca juga: ATURAN Mudik 2022 Naik Kapal dari Pelabuhan Domestik Batam, Calon Penumpang Harus Siapkan Ini

Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan secara acak. 

Kendati tidak semua pemudik Lebaran bakal diperiksa, pihaknya mengimbau agar setiap pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC di PeduliLindungi demi meminimalkan potensi penularan Covid-19 di berbagai daerah. 

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," kata dia.

Sebagai informasi tambahan, aturan pengisian e-HAC dan tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia enam tahun ke bawah yang belum divaksin Covid-19.

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik dan libur Lebaran 2022, yakni:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru?

- Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya akun?

Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda dari Batam ke Medan dan Jakarta Jelang Mudik 2022

Baca juga: Hadapi Mudik Lebaran 2022, Pelabuhan Sri Siantan Anambas Tambah Armada ke Batam

- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”?

- Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi

- Pilih tanggal keberangkatan

- Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan

- Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

- Pastikan informasi yang diisikan sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

-Selanjutnya cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.?

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai

Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan perjalanan.

Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi.

Atau, tunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.

Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Jelang Mudik 2022

Baca juga: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat 2022, Begini Cara Isinya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved