RAMADHAN

Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Golongan Ini Juga Tidak Wajib Puasa Selama Ramadhan

Terdapat beberap hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan, tak cuma makan dan minum di siang sampai sore hari.

Prevention
Ilustrasi - Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Golongan Ini Juga Tidak Wajib Puasa Selama Ramadhan 

Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).

Baca juga: Puasa tanpa Sahur, Bolehkan?

Baca juga: Jadwal Imsak Puasa Ramadhan Hari Ini untuk Wilayah Bintan-Tanjungpinang

Selain itu, dalam Islam ada golongan orang yang boleh meninggalkan ibadah puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, di antaranya:

1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya

2. Orang yang sakit menahun

3. Perempuan hamil

4. Perempuan yang menyusui

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Tentang Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat Selama Ramadhan, Seperti Apa Hukumnya?

Baca juga: Jadwal Imsak dan Salat 5 Waktu Kota Batam Hari Ini, Kamis 14 April 2022

Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

- Memerdekakan seorang budak.

- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha".

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

Baca juga: Resep dan Cara Bikin Nasi Gurih Daun Jeruk untuk Buka Puasa, Sedap dan Aromatik

Baca juga: Intip Resep Es Kelapa Madu yang Segar dan Nikmat, Cocok untuk Buka Puasa

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved