Selasa, 21 April 2026

BATAM TERKINI

AWAS Pungli, Polsek Batuaji Polresta Barelang Batam Sebar Call Centre Cegah Pungutan Liar

Polsek Batuaji sebar call centre dengaan harapan bisa mencegah praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polsek Batuaji
Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukti Tempayan Polsek Batuaji saat mensosialisasikan bahaya pungutan liar (pungli) di masyarakat, Sabtu (16/4/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi atensi anggota Polsek Batuaji.

Mereka pun terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat tindakan pungli.

Salah satunya dengan menyebar call centre bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungli di wilayah hukum Polse Batuaji.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan pungli yang terjadi di kawasan Batu Aji.

Beberapa kali, Polsek Batuaji sudah turun langsung ke lokasi mensosialisasikan berantas pungli.

"Jika menemukan praktek pungli segera laporkan ke Polsek Batu Aji," ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Mantan Ketua Pansus Parkir DPRD Batam Jadi Korban Parkir Pungli di Mitra Raya 2, Jukir Asli Diusir

Baca juga: Kena Pungli di Sekupang Batam? Laporkan ke 2 Nomor Berikut Ini

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uncang, Aipda Zebua, Sabtu (16/4/2022) pagi.

Ia mendatangi Kampung RW 16 Tanjung Uncang.

Dalam mengunjungi perkampungan, ia menyampaikan pesan Kamtibmas.

Dalam kunjungannya, ia memberi penyuluhan sosialisasi saber pungli kepada warga KelurahanTanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

“Stop saber pungli, lawan dan laporkan jika menemukannya di call center 08116666432,” tutup Kapolsek Batuaji.

ANGGOTA DPRD Batam Jadi Korban Pungli

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menjadi korban pungutan parkir liar oleh sejumlah Oknum di Mitra Raya 2 (M2).

Tepatnya di Jalan Dang Merdu, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Tiga hari yang lalu masih ada jukir dari Dinas Perhubungan, saya bayar. Nah selama 3 hari itu, saya ngopi di sini terus, semalam sama tadi tak ada lagi jukir yang kutip," ujar Mantan Ketua Pansus Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho ini, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Diakuinya hari ini dirinya saat keluar dari kawasan ruko tersebut, dihadang sejumlah oknum yang sudah berdiri di portal M2.

Namun saat dirinya meminta tiket, sejumlah oknum tersebut tak bisa memberikan tiket.

Baca juga: Aksi Pungli Pakai Kaus Berlogo Polri Diungkap Polisi, Sopir Truk Wajib Bayar Rp 50 Ribu

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pungli Modus Cuci Mobil Paksa di Lokasi Wisata, Sudah Terjadi 10 Tahun

"Ada segerombolan orang yang pungli di sini. Mereka bilang bayar parkir. Saya bilang ke mereka parkir itu sifatnya kalian memberikan pelayanan. Kita parkir diarahkan. Itu baru bener. Bapak kan bisa cari sediri katanya. Saya tanya mana tiketnya, mereka malah tak bisa berikan tiket," paparnya.

Udin menyayangkan pihak pengelola kawasan tersebut tak ada memberikan kontribusi kepada daerah melalui parkir.

Selain itu, ia juga meminta portal tersebut dibuka.

"Saya hubungi orang Dishub dan meminta portal itu dibuka," tegas Udin.

Ia menegaskan, parkir di M2 ini sementara waktu dinyatakan parkir tidak resmi.

Sehingga ia mengimbau tak ada lagi penutupan portal.

"Saya mengimbau warga Kota Batam tak perlu takut sama premanisme. Saya dengar jukir dari Dishub yang bertugas di sini diusir sama oknum itu," katanya.

Baca juga: Kepala BP Batam Warning Pegawai di Pelabuhan Tak Lakukan Pungli, Rudi : Akan Keluar Perka Baru

Baca juga: Kelakuan Memalukan Oknum Polisi, Pungli Supir Truk Tanpa Punya Hati

Sementara itu, berdasarkan hasil pantauan TRIBUNBATAM.id, portal yang berwana kuning tersebut saat ini sudah dibuka.

Sebanyak 4 oknum yang menjaga portal juga masih berada di ruko, tepatnya di samping portal.

Sesekali oknum tersebut melambai-lambaikan tangan kepada awak media sembari tertawa dan bersorak-sorak.

Mereka tampak tidak mengiraukan larangan pungutan parkir. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved