INFO PERJALANAN

Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi sebagai Syarat Mudik 2022

Setelah 2 tahun aktivitas mudik dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19, kini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran di tahun 2022.

e-HAC via grid
ILUSTRASI - Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi sebagai Syarat Mudik 2022 

TRIBUNBATAM.id - Setelah 2 tahun aktivitas mudik dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19, kini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran di tahun 2022.

Pada mudik Lebaran 2022, pemerintah menetapkan pengisian electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. 

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, (16/4/2022). 

Dalam pelaksanaannya, terhitung 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. 

Baca juga: Cara Terbaru Mengisi eHAC PeduliLindungi di HP Android dan iPhone, Syarat Wajib Sebelum Penerbangan

Baca juga: Kepri Masih PPKM Level 3, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib, eHAC Tak Berlaku Lagi

Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," tegasnya.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap, diterapkannya syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Rencananya pengisian eHAC perjalanan ini akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Adapun cara mengisi e-HAC perjalanan domestik sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur "eHAC", lalu pilih "Buat eHAC"

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

- Pilih tanggal keberangkatan

- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

Baca juga: CARA Isi eHAC Lewat Ponsel, Cukup Ikuti 10 Langkah Mudah Ini

Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat Beserta Mendaftar Booster via PeduliLindungi

- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

Bila pelaku perjalanan yang mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara. 

Baca juga: Ekspatriat di Batam Ikut Vaksinasi Booster di Dang Anom

Baca juga: Warga Sakura Garden Batam Serbu Vaksinasi Booster yang Digelar TNI AL

.

.

.

(* TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved