Ekspatriat di Batam Ikut Vaksinasi Booster di Dang Anom
Vaksinasi booster yang digelar di Taman Dang Anom Batam diserbu pengunjung. Tak hanya warga Batam, beberapa ekspatriat juga ikut divaksinasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, kembali menggelar vaksinasi booster di Batam Wonderfood & Art Ramadhan 2022 di Taman Dang Anom.
Vaksinasi yang menggandeng Puskesmas Baloi Permai itu langsung diserbu pengunjung bazar maupun pelaku pariwisata.
"Alhamdulillah, pengunjung bazar maupun pelaku pariwisata sangat antusias ikut vaksinasi booster," ujar Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, Jumat (15/4/2022).
Tak hanya warga Batam saja yang ikut vaksinasi, di lapangan, beberapa ekspatriat juga terlihat ikut vaksinasi booster.
Ardi mengaku, vaksinasi kedua di Taman Dang Anom ini merupakan bentuk arahan langsung dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, untuk mempercepat vaksinasi.
"Pak Wali sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mempercepat vaksinasi ini. Alhamdulillah pelaku pariwisata berperan mempercepat vaksinasi ini," ujarnya.
Ia mengaku bangga dengan antusias warga. Ia berharap, dengan banyaknya warga divaksin, maka penanganan Covid-19 di Batam lebih mudah.
"Semoga pandemi ini cepat selesai, booster ini juga jadi syarat mudik juga," katanya.
Baca juga: BESOK, Disbupar Batam Buka Layanan Vaksinasi Booster di Pusat Kuliner Taman Dang Anom
Baca juga: Warga Sakura Garden Batam Serbu Vaksinasi Booster yang Digelar TNI AL
Sebelumnya, pada vaksinasi booster pertama di Taman Dang Anom, ada 171 orang yang ikut vaksinasi. Ia menekankan, warga yang ikut vaksinasi booster patuh protokol kesehatan.
Sementara itu, Wali Kota Batam menginstruksikan percepatan vaksinasi sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 25 tahun 2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.
"Vaksinasi booster harus dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam," kata Rudi.
Dalam edaran itu, Rudi menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Selain itu, ia juga menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, Camat, Lurah, RT/RW agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Batam.
"Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke puskesmas atau lokasi vaksinadi yang disediakan," kata Rudi.
(*/tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google