Nasib Sial Atlet Muay Thai, Babak Belur Dihajar Mantan Pelatih Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nasib sial dialami atlet Muay Thai bernama Muhammad Nur Fadhillah. Ia menjadi korban penganiayaan mantan pelatihnya sendiri berinisial Hp.

Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan - Atlet Muaythai jadi korban penganiayaan mantan pelatihnya sendiri. Nasib sialnya tak berhenti sampai di sana. Apa yang terjadi? 

TRIBUNBATAM.id - Nasib apes dialami atlet Muay Thai Balikpapan bernama Muhammad Nur Fadhillah.

Pemuda 20 tahun yang akrab disapa Dilla menjadi korban penganiayaan oleh mantan pelatihnya sendiri berinisial Hp.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (12/4) sekira pukul 10.30 WITa.

Saat itu Dilla mendatangi rumah pelaku di kawasan Grand City bersama dua rekannya.

Dari penganiayaan ini, Dilla dilaporkan mengalami luka memar pada bagian wajah.

Kemudian patah pada bagian tulang hidung hingga bergeraknya tengkorak belakang.

Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan saat Demo 11 April 2022

Baca juga: Profil Putra Siregar, 2 Kali Lolos dari Jerat Hukum, Papih Kini Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan

Atlet Muaythai bikin laporan polisi kena hajar mantan pelatih
Atlet Muaythai yang menjadi korban penganiayaan oleh mantan pelatihnya melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

Nasib sial Dilla tak sampai di sana saja.

Biaya pengobatan tubuh Dilla yang bonyok dihajar mantan pelatih rupanya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, AKP Subari mengatakan motif pelaku karena sakit hati lantaran perlengkapan latihan yang diberikan kepada korban tidak dikembalikan.

Korban lantas dituding maling oleh pelaku melalui unggahan sosial media instagramnya.

Ditambah lagi hengkangnya Dilla dari klub binaannya yakni Balikpapan Fighter Club (BFC) semakin membuat pelaku sakit hati.

"Motifnya itu karena pelaku ini sakit hati. Korban ini mantan muridnya dulu, terus ada barang-barang untuk latihan yang masih sama korban. Terus korban ini sudah bukan muridnya lagi," ungkap Subari.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (12/4) sekira pukul 10.30 WITa.

Saat itu Dilla mendatangi rumah pelaku di kawasan Grand City bersama dua rekannya.

Namun setibanya di sana, ia dipisahkan dari dua rekannya dan pelaku langsung melayangkan sejumlah pukulan kepada korban.

Dilla pun babak belur dan langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

Kini mantan pelatih Muhammad Nur Fadhillah berinisial Hp sudah berstatus tersangka.

Hal ini setelah hasil visum Dilla keluar yang menjadi barang bukti kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan kabar tersebut.

Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar Berharap Mediasi dengan Korban Penganiayaan, Bagusnya Saling Memaafkan

Baca juga: Muncul Dengan Baju Oranye, Putra Siregar Tak Banyak Bicara, Bukti Penganiayaan Terekam Lewat CCTV

Ia mengatakan saat ini pelaku berinisial HP telah ditahan di Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya pada Jumat (15/4/2022).

Hasil visum yang keluar, korban mengalami luka memar di wajah, tulang hidung patah, hingga bergeraknya tengkorak belakang.

Hasil visum inilah yang dijadikan barang bukti oleh petugas sekaligus keterangan dari sejumlah saksi.

"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Barang buktinya adalah hasil visum korban," tuturnya.

PENJELASAN BPJS Kesehatan

Atlet Muay Thai bernama Muhammad Nur Fadhillah atau akrab disapa Dilla (20) harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka memar di wajah dan patah tulang.

Namun rupanya biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosoial (BPJS) Kesehatan.

Bukan tanpa sebab, rupanya terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, bahwa korban tindak pidana tidak dijamin layanan kesehatannya.

"Memang tidak diatur, sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 ada beberapa pelayanan yang tidak ditanggung karena dikarenakan sudah ditanggung oleh instansi lain. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan tidak masuk yang ditanggung," kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kronologis Putra Siregar Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tahanan, Sahabat Rizky Billar Terlibat Kasus Penganiayaan

Sugiyanto mengatakan, korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat layanan pengobatan atau perawatan.

"Jadi memang tidak masuk ke BPJS Kesehatan, itu masuk ke LPSK, silahkan mengajukan permohonan ke sana," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dilla, Sapto Hadi Pamungkas mengatakan kliennya harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perawatan luka karena penganiayaan oleh mantan pelatihnya.

Padahal korban harus menjalani operasi patah tulang hidung yang membutuhkan biaya tak sedikit.

"Saat ini sesuai konfirmasi petugas rumah sakit bahwasanya korban tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga diperlukan biaya untuk kegiatan operasi patah tulang hidung tersebut," ungkapnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved