Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Kadisnaker Kepri Mangara M Simarmata sebut aturan pembayaran THR bagi karyawan. Bagi yang telah bekerja 12 bulan, perusahaan bayarkan THR 1 bulan gaji

Editor: Dewi Haryati
(dok.surya)
Ilustrasi THR 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang berhak diterima pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengusaha atau pemberi kerja agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR 2022 pun harus kontan alias tanpa dicicil.

Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Di Kepri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Mangara M. Simarmata mendorong setiap perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kita membuat Satgas Pengawasan terhadap THR di setiap kabupaten/kota. Kami juga sosialisasi untuk menyampaikan tentang THR dibayarkan," sebutnya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

Baca juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Honorer Pemko Batam? Ini Jawaban Wali Kota Rudi

Dijelaskannya, apabila karyawan telah bekerja 12 bulan, perusahaan membayarkan 1 bulan gaji.

"Kalau baru 6 bulan bekerja, maka 6 bagi 12, lalu dikali 1 bulan gaji," ujarnya.

Namun Mangara menyebutkan, pembayaran THR dilakukan sesuai kebijakan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya.

"Tergantung gaji yang dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya. Pastikan beda-beda gaji karyawannya setiap bulan itu," ucapnya.

Ditanyakan, apakah pemberian THR masih boleh dicicil?

"Pemerintah pusat mendorong agar THR dibayarkan lunas, dan mudah-mudahan bisa lunas. Tahun ini juga kondisi ekonomi sudah membaik," ucapnya menjawab.

Ditanyakan lagi, apakah ada sanksi yang diberikan bila perusahaan tidak membayarkan THR?

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved