Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati sebut, Pemprov Kepri masih tunggu Peraturan Pemerintah soal pemberian THR untuk ASN tahun 2022 ini

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
istimewa/kompas.com
ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

Di Kepri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR untuk ASN.

"Jadi sampai saat ini belum ada dicairkan karena masih menunggu PP-nya terbit dan kami terima," ujar Venni Meitaria Detiawati, Kepala BPKAD Kepri, Senin (18/4/2022).

Ditanyakan, apakah pemberian THR juga berlaku untuk PPPK, PTT, dan THL?

"Kalau yang disampaikan oleh Kementerian kemarin hanya ASN. Namun untuk lebih jelasnya saya harus menunggu PP-nya keluar," ujarnya menjawab.

Di Pemko Batam

Sementara itu di Batam, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera dibayarkan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan dana untuk membayar THR bagi para pegawai. Rencananya, THR itu akan turun dalam minggu ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tahun Ini, Honorer Pemko Batam Bakal Tetap Dapat THR

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah cair," ujar Rudi, Senin (18/4/2022).

Namun, Rudi belum mengungkapkan berapa besaran THR yang akan dibayarkan secara keseluruhan.

Diketahui, untuk angka atau besaran THR ini sesuai dengan aturan satu bulan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.

Besaran ini berlaku mulai dari jabatan Sekretaris Daerah Batam, Kepala Dinas dan honorer.

Sementara untuk THR honorer, akan diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak dianggarkan dari pusat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved