Kades dan Sekdes Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa Anambas segera Dilimpahkan ke PN

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap sebut, kasus korupsi dana desa di Kecamatan Kute Siantan sudah tahap 2 dari penyidik ke jaksa

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Matak saat digiring penyidik Polres Kepulauan Anambas ke kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa (19/4/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Desa Matak ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.

"Insya Allah minggu depan akan kita bawa tersangka serta barang bukti agar segera disidangkan di PN Tanjungpinang," ujarnya, Selasa (19/4/2022) sore.

Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial A selaku Kepala Desa dan F selaku Sekretaris Desa di Kecamatan Kute Siantan.

"Barang buktinya dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana desa," jelasnya.

Dengan rincian pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini telah masuk tahap 2 dari penyidik Polres Anambas kepada Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa.

"Saat ini kami sedang meneliti sejumlah barang bukti dan tersangka. Apakah benar tersangkanya atau tidak jangan sampai nanti error in persona dan barang buktinya error in objecto," jelasnya.

Baca juga: BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Cair, 74 KPM di Desa Teluk Siantan Anambas Terima Bantuan

Baca juga: Pemkab Alokasikan Rp 56,2 Miliar Untuk Dana Desa, Ini Pesan Plt Bupati Bintan

Nantinya lanjut Roy, akan ada 25 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan kasus tersebut.

"Saksi-saksi terdiri dari desa, PPK, dan dinas," ungkapnya.

Roy melanjutkan, kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan oleh tersangka dan saat ini masih berada di pihak penyidik Polres Anambas.

"Dengan adanya pengembalian itu, menjadi pertimbangan bagi kami nantinya untuk menuntut di persidangan," tuturnya.

Selanjutnya kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 ayat 1.

Dengan ancaman di pasal 3 yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Serta pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Tahan Kades dan Sekdes

Diberitakan, korupsi dana desa jadi perhatian aparat penegak hukum.

Setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa di Natuna mengungkap korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya.

Giliran Polres Anambas mengungkap kasus korupsi dana desa di Kecamatan Kute Siantan.

Kepala desa dan Sekretaris Desa Matak ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus korupsi dana desa ini diakui Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti merupakan yang perdana.

Ia mengungkapkan, modus operandi dua aparatur perangkat desa itu dengan me-mark up setiap kegiatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

"Tersangka tersebut telah memiliki niat, yang mana ia telah merencanakannya dengan menunjuk oknum desa yang bisa dikendalikan. Tersangka juga markup anggaran juga dengan menyetorkan dana pekerjaan secara langsung tanpa melalui Bendahara Desa," ungkap Syafrudin, Rabu (29/12/2021).

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Sekdes tersebut, Negara dibuat rugi sekitar Rp 211.636.726 dari perkerjaan pembangunan belanja modal sebesar Rp 952.562.000.

Dengan rincian perkerjaan Penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor Desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.

Kapolres Anambas menambahkan, ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian Negara.

Ia menegaskan jika proses hukum tetap berlaku meski ia telah mengembalikan kerugian Negara.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved