Breaking News

Kejaksaan Agung Bongkar Peran 4 Tersangka yang Mengakibatkan Minyak Goreng Langka

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor min

Editor: Eko Setiawan
Kompas TV
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat konferensi pers 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Bahka mereka berperan bersama-sama hingga membuat kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Keempatmya diduga berperan bersama-sama telah  melawan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.

"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Burhanuddin, tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Lalu, imbuh Burhanuddin, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO atau 20 persen dari total ekspor.

"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana

 • Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka Parulian Tumanggor

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved