Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Kasus KDRT Terungkap Dalam Rekontruksi
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tulungagung, dengan alasan keamanan jika dilaksanakan di TKP sesungguhnya. Adegan diawali saat Tanuri mengetuk
Hal ini berbeda dengan pengakuan tersangka yang mengaku hanya sekali membenturkan, dengan alasan tidak sengaja.
"Secara umum rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP. Tidak ada hal yang mendasar ditemukan perbedaan," sambung Anshori.
Dalam rekonstruksi ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menghadirkan 7 saksi.
Mereka adalah para tetangga dan petugas medis yang menolong korban, atau mengamankan tersangka.
Dalam rekonstruksi ini juga terungkap, Robiyah masih sempat duduk setelah dianiaya suaminya.
Ia bahkan masuk ke rumahnya sampai akhirnya tak sadarkan diri.
Warga membawanya ke sebuah klinik terdekat.
Namun sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, Robiyah telah meninggal dunia.
"Diperkirakan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Karena begitu tiba di klinik petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Anshori.
Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selama rekonstruksi tersangka juga didampingi seorang penasehat hukum.
Dua Jaksa dari Kejari Tulungagung juga dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi.
Pasangan Tanuri dan Robiyah telah pisah ranjang sekitar 7 tahun.
Robiyah bahkan membangun rumah sendiri berjarak sekitar 100 meter dari rumah lama yang ditempati Tanuri.
Mereka sering berkonflik dan beberapa kali dimediasi pemerintah desa setempat.
