Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Kasus KDRT Terungkap Dalam Rekontruksi
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tulungagung, dengan alasan keamanan jika dilaksanakan di TKP sesungguhnya. Adegan diawali saat Tanuri mengetuk
Editor:
Eko Setiawan
Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri di Tulungagung Jatim Tewas di Tangan Suaminya: Aksi Keji Pelaku Terungkap dari Rekonstruksi
