Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Kasus KDRT Terungkap Dalam Rekontruksi

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tulungagung, dengan alasan keamanan jika dilaksanakan di TKP sesungguhnya. Adegan diawali saat Tanuri mengetuk

Editor: Eko Setiawan
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan 

Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri di Tulungagung Jatim Tewas di Tangan Suaminya: Aksi Keji Pelaku Terungkap dari Rekonstruksi

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved