BATAM TERKINI

TERNYATA Ini Cara Supir Bimbar Batam Bisa Pakai 41 Kartu Brizzi Untuk Timbun 1,1 Ton Solar

Polisi sedang menyelidiki bagaimana caranya tiga supir minibus Bimbar Dapur 12 bisa memiliki 41 kartu Brizzi untuk menimbun solar.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catra melihat langsung barang bukti bus Bimbar pelangsir BBM Solar. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi sedang menyelidiki bagaimana caranya tiga supir minibus Bimbar Dapur 12 bisa memiliki 41 karti Brizzi yang dijadikan sebagai cara menimbun solar. 

Setelah dicek, ternyata Kartu Brizzi yang digunakan oleh Oknum Pelansir BBM bersubsidi jenis solar adalah kartu Brizi yang lama.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau

Selama masa peralihan dari kartu Brizzi yang lama ke kartu Brizzi yang baru, Pertamina masih memberikan dispensasi hingga 15 April 2022 lalu.

Sehingga kartu yang lama masih bisa digunakan.

"Jadi selama peralihan ini, Brizzi lama masih bisa digunakan. Kita udah berikan waktu 1 bulan, nah ditambah lagi 15 hari. Jadi totalnya 1 bulan 15 hari," ujar Gustian, Selasa (19/4/2022).

Oknum tersebut masih menggunakan kartu Brizzi yang lama dan yang baru.

Baca juga: Pemko Batam Hibahkan Lahan 2 Hektare Untuk UPT Badan Kepegawaian Negara

Baca juga: Polri Siapkan 1 Juta Dosis Vaksin Booster, Polres Diminta Siapkan Lokasi Vaksinasi

Sementara terkait dengan banyaknya kartu tersebut, lantaran kartu Brizzi yang lama, sudah diperjualbelikan.

Sehingga pihaknya sudah memutuskan untuk mengganti Brizzi yang baru.

Gustian berharap apabila kartu Brizzi yang baru sudah digunakan dan kartu Brizzi yang lama dinonaktifkan, aksi pelansir yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tidak ada lagi.

Sebelumnya diberitakan aksi nekat tiga pria yang berprofesi sebagai supir angkutan umum bus Bimbar Dapur12 ini akhirnya berujung penjara. 

Ketiga pria ini tak berkutik setelah ditangkap polisi. Kini, tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus Ditkrimsus Polda Kepri di Media Center Polda, Nongsa, Senin (18/4/2022) pagi. 

Lengkap mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, tiga tersangka ini digiring keluar dari ruang tahanan Polda Kepri. 

Ketiga tersangka hanya bisa tertunduk lesu. Tak banyak yang bisa diperbuat mereka. 

Wakil Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan tiga tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran perdagangan bahan bakar minyak subsidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved