Senin, 4 Mei 2026

BATAM TERKINI

MAKIN Banyak Polisi Bercerai, Selama 2021 Ada 546 Personil Polisi Mengakhiri Pernikahannya

Karo Watpers SSDM Polri mencatat peningkatan jumlah perceraian anggota Polri setiap tahunnya. Pada 2021, jumlahnya tembus di angka 546 personel.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Wakapolda Kepri ikuti kegiatan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas dalam kegiatan sidang pembinaan perkawinan pegawai negeri Polri yang dilakukan secara virtual di ruang kerja Wakapolda Kepri  

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Karo Watpers SSDM Polri mencatat terjadi peningkatan angka jumlah perceraian anggota Polri setiap tahunnya. Pada tahun 2021, jumlahnya tembus di angka 546 personil.

Jumlah ini dirangkum mulai dari pangkat bintara hingga perwira.

Sementara jika melihat tahun sebelumnya, tahun 2020 jumlahnya ada sebanyak 446 orang dan tahun 2019 ada sebanyak 449.

“Bisa kita lihat bersama data tersebut jumlah angka penceraian tiap tahunnya mengalami peningkatan dan harus kita harus perhatikan ini,” ujar Karo Watpers SSDM Polri kepada jajaran wilayah Polda Kepri yang diikuti langsung Wakapolda Kepri lewat secara virtual di Ruang Kerja Wakapolda Kepri, Selasa (19/4/2022).

Upaya pembinaan, kata dia, meliputi permasalahan rumah tangga berdasarkan Perkap nomor 9/2010 tentang pengajuan permohonan izin nikah, cerai, dan rujuk bagi PNPP terdapat di (pasal 18, pasal 19 ayat 2, dan pasal 19 ayat 30).

“Jadi berdasarkan perkap tersebut Kasatker harus ikut serta berperan aktif dalam melakukan upaya pembinaan apabila ada personil yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga. Jika pembinaan yang dilakukan tidak berhasil maka Kasatker baru meneruskan/mengajukan kepada pejabat yang berwenang (SDM),” kata Karo Watpers SSDM Polri.

Cegah pelanggaran di lingkungan Polda Kepri, Wakapolda Kepri ikuti kegiatan pengucapan dan penandatanganan pakta Integritas dalam kegiatan Sidang Pembinaan Perkawinan Pegawai Negeri Polri yang dilakukan secara virtual di Ruang Kerja Wakapolda Kepri, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Ikut Mudik Tanpa Perlu Tes Antigen, Ini Syaratnya

Baca juga: Segera Daftar, Ini Jadwal Vaksin Covid-19 Dosis 1, 2 dan Booster di Tanjungpinang, Hari Ini (20/4)

Dalam kegiatan itu pengarahan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambi tentang upaya pembinaan Rumah Tangga Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka pencegahan pelanggaran pegawai negeri.

Dalam arahannya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyampaikan setiap pimpinan di institusi Polri harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya.

Bagi pimpinan wilayah yang tak dapat membina bawahannya, Mabes Polri yang akan Menindak pimpinan wilayah yang tidak mampu mengelola anak buah dengan baik.

Sebab, lanjut Kadiv Propam tangungjawab seorang pimpinan wilayah bukan hanya tanggung jawab operasional anggota di lapangan tapi juga tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga anggota kita.

“Ada beberapa permasalahan yang muncul yaitu masih maraknya permasalahan rumah tangga anggota Polri,” ucapnya.

Tak berhenti disitu, setelah bermasalah rumah tangganya dampaknya adalah turunnya kinerja individu anggota Polri itu sendiri dalam pelaksanaan tugasnya, kemudian mencoreng martabat citra institusi Polri dan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Fenomena pelanggaran anggota Polri dengan latar belakang masalah rumah tangga antara lain Perkawinan tanpa izin pejabat berwenang, Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran keluarga, Kejahatan dan penyimpangan seksual, perceraian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka lakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota kita yaitu tindakan dan kegiatan atasan dilakukan secara terus menerus mengarahkan dan mengendalikan anggota untuk mencegah perilaku menyimpang,” ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya sampaikan beberapa Strategi Pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri terkait masalah rumah tangga yaitu Lakukan pencegahan dengan memperketat proses sidang nikah dan melaksanakan pakta integritas disaksikan oleh kedua orangtua pasangan," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved