INFO PENERBANGAN
Syarat Lengkap Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Simak aturan dan syarat lengkap perjalanan udara yang terbaru dengan maskapai pelat merah Garuda Indonesia hari ini, Kamis 21 April 2022
TRIBUNBATAM.id - Berencana melakukan penerbangan hari ini dengan pesawat Garuda Indonesia?
Simak aturan dan syarat perjalanan udara dengan maskapai pelat merah itu hari ini, Kamis (21/4/2022).
Aturan dan syarat lengkap melakukan penerbangan dengan Garuda Indonesia harus mengikuti sejumlah syarat.
Syarat tersebut sudah Tribun Batam rangkum melalui situs resmi garuda-indonesia.com dan berikut ulasannya:
Persyaratan Terbang dengan Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes
PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jelang Lebaran, Usia 6-17 Tahun Bebas Antigen/PCR jika Vaksin Dosis 2
Baca juga: PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
Baca juga: Persyaratan Terbang Bersama Pesawat Citilink, Lion Air, Garuda Hari Ini Senin 18 April 2022
Baca juga: Alami Kendala Teknis, Pesawat NAM Air Dari Batam Mendarat Malam Hari di Bandara Ranai
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:
1. Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
2. Perjalanan menuju Pulau Bali:
- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang
Baca juga: Kekecewaan Victor MasterChef Indonesia 9 Masuk Pressure Test Padahal Menang Mini Game: Kirain Naik
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Pertalite, Solar, Elpiji 3 Kg dan Listrik Naik
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
- Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen: Jika hasil tes negative Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)